Sosialisasi Perda Anjal dan Gepeng, M Yahya Sebut Perlu Edukasi ke Masyarakat

Sosialisasi Perda Anjal dan Gepeng, M Yahya Sebut Perlu Edukasi ke Masyarakat

Makassar, Upeks– Masalah gelandangan, pengemis, anak jalanan (gepeng) dan (anjal) menjadi pusat perhatian para pemerhati kesejahteraan sosial yang berupaya untuk mengatasinya terutama Pemerintah Kota Makassar.

Anjal dan gepeng menjadi pekerjaan kita semua warga Kota Makassar dengan memberikan edukasi ketika bertemu dengan anjal dan gepeng.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya dari Fraksi Partai NasDem saat sosialisasi perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan XIII Bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor: 2 Tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Harper Makassar, Minggu (28/8/2022).

M Yahya menyambut baik fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang melarang memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

“Berterima kasih Kepada MUI dengan fatwanya tersebut. Meskipun kenyataannya di jalanan masih ada yang sering memberi,” ujar anggota legislatif dari Dapil III Biringkanaya -Tamalanrea ini.

Lebih lanjut dikatakan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sat ink masih menjadi permasalahan yang kompleks, mendorong pemerintah Indonesia berpikir panjang mencari solusi yang tepat dalam upaya mengatasinya Upaya penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial.

“Akar permasalahan yang saling berkaitan didominasi masalah kemiskinan. Kemiskinan dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal seperti mencuri, menjambret dan merampok. Kemiskinan dapat memicu seseorang untuk berkecimpung di dunia gelap (prostitusi), baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional. Perdagangan anak (trafficking), penculikan anak, dan ekploitasi anak untuk mencari nafkah dengan meminta-minta, jualan koran ditengah hiruk pikuknya keramaian lalu-lintas membuat miris bagi yang melihatnya,” tandasnya.

Sosialisasi Perda Anjal dan Gepeng, M Yahya Sebut Perlu Edukasi ke Masyarakat
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Aulia Arsyad, S.STP, M.Si, menyebutkan terkait anak jalanan, perlu mencari tahu indikator mengapa anak turun ke jalan. Apakah karena orang tua kurang perhatian terhadap anak, apakah karena pergaulan, atau karena pengaruh lingkungan.

“Orang tua tidak perhatian, maka anak mencari perhatian dengan pergi minta-minta. Diperhatikan orang untuk dikasihani,” ungkapnya.

Dikatakan saat ini dibutuhkan solusi dan sinkronisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan.
Dinas sosial tengah menyiapkan lingkungan pondok sosial (liponsos) until melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring akibat permasalahan sosial selama 6 bulan.

“Jika ada razia anak jalanan atau pengamen akan dibina bermain musik kemudian bisa tampil di cafe -cafe,” ujarnya.

Sementara itu narasumber dari Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Ikhsa, S.STP mengungkapkan, arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Terdapat dalam undang-undang Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Meaning demikian, kata dia, diperlukan pendataan akurat terhadap anjal dan pengemis sehingga yang diberikan nantinya tepat sasaran. (*)