MAKASSAR,UPEKS.co.id— Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Mark Up anggaran pengerjaan Marka Jalan pada Dinas Perhubungan Sulsel tahun 2018.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Pemilik Perusahaan serta salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di salah satu Kabupaten.
“Tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dikasus pengerjaan Marka jalan Dishub Sulsel, kasusnya itu tahun 2018, inisialnya Drs II (Eks Kepala Dinas sebagai PA), Ir GK (pemilik perusahaan) dan MII (Anggota Dewan Kabupaten),” kata Fadli, Senin (22/8/22).
Fadli menuturkan, modus dari korupsi tersebut selain terjadi mark up, pekerja kegiatan tersebut bukan orang yang berhak mengerjakan proyek pengerjaan Marka jalan itu.
“Modusnya Mark Up, selain itu tersangka MII menyewa perusahaan Ir.GK demi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, sementara MII tidak berhak mengerjakan proyek itu,” tuturnya.
Fadli mengatakan, berhadaskaran hasil dari perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada Korupsi tersebut negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Hasil PKN itu Rp1, 3 miliar, para pelaku tidak kita tahan, pasal yang kita sangkakan yakni pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara ini sudah tahap 1,” sebut Fadli.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra meminta agar para pejabat yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara agar tidak melakukan korupsi.
“ini Pesan, himbauan, peringatan dan ancaman bagi para pejabat yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara jangan pernah korupsi, kalau merasa anda memang mencuri uang negara saya pasti dapat kalian, hindari budaya korupsi,” tegasnya. (Jay)

