MAKASSAR,UPEKS.co.id— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, telah menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pemalsuan Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.
Pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, diterima JPU Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Syahrir bersama Zahroel Ramadhana, pada Kamis 7 Juli, pekan kemarin.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan Lambang Tribrata Polri tersebut, pihak JPU segera akan melimpahkan ke Pengendalian Negeri Makassar untuk di sidangkan.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan Minggu ini kami limpah. Kalau bukan besok, lusa. Intinya Minggu ini, ” kata Andi Syahrir, salah satu JPU kasus tersebut, Rabu (13/7/22).
Diketahui, dalam kasus itu Polda Sulsel menetapkan Empat tersangka. Keempatnya pun kini menjadi tahanan Jaksa dan masih menjalani penahanan di Rumah Tambahan Mapolda Sulsel.
Empat tersangka itu, yakni mantan Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid warga Jl Onta Baru, Mamajang, Muhammad Amir Jufri warga Jl Perintis Kemerdekaan 11, Tamalanrea, Ir Mustakim Datjing warga Griya Astra Blok, Manggala dan Ronald Mambela warga Taman Sudiang Indah, Biringkanaya.
Kasus itu pemalsuan itu terungkap setelah dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April 2021 lalu.
Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polad untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.
Dimana akta jual beli yang dipalsukan itu berlokasi di Kampung Manuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.
Namun setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT itu, ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM.(Jay)