Polres Kolaka Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tipikor Kades Ranosangia

Polres Kolaka Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tipikor Kades Ranosangia

KOLAKA,UPEKS.co.id— Penyidik Polres Kolaka menindak lanjuti laporan konsorsium LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra dan Wahana Rakyat Indonesia (WRI) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan surat Laporan Informasi Nomor : R/LI-04/VI/2022/Reskrim, tanggal 9 Juni 2022 dan ditindak lanjuti oleh Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/76 /V/ 2022/Reskrim, tanggal 10 Juni 2022 ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan.

Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Kolaka tersebut dikirim Direktur WRI Amir Kaharuddin kepada media melalui WhatsApp, Jumat (10/6/22) mengungkapkan bahwa, dengan terbitnya surat perintah penyelidikan Reskrim Polres Kolaka, sebaiknya siterlapor kasus dugaan Tipikor dalam hal ini Kepala Desa Rano Sangia Ardin konsentrasi untuk menghadapi pemeriksaan pihak penyidik Reskrim Polres Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak perlu saling bantah membantah melalui media, tapi sebaiknya fokus menghadapi proses hukum nanti,” ungkap Amir Kaharuddin kepada media ini.

Amir menjelaskan bahwa Reskrim Polres Kolaka akan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka guna melakukan audit investigasi atau pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh Lider Sultra dan WRI.

Dikatakannya sebagai pihak pelapor memahami karena itulah mekanismenya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan perjanjian kerja sama antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jadi sebagai masyarakat yang taat hukum, sebaiknya oknum Kades yang kami polisikan fokus menghadapi untuk proses hukum,” ujar Amir disahuti oleh Herman Syharuddin Direktur Lider Sultra.

Sementara Herman Syahruddin menegaskan bahwa pengembalian yang pernah dilakukan oleh Kades Ranosangia, tidak berarti menghapus pidana itu sesuai KUH Pidana.

“Jadi perlu dipahami, dana yang pernah dikembalikan ke kas negara oleh Kades Ranosangia bukan berarti menghapus pidananya, proses hukum tetap berjalan,” tegas Herman. (pil)