MAKASSAR,UPEKS.co.id— Ernawaty Yohanis, salah seorang terlapor atas tuduhan penggunaan surat atau sertifikat palsu lahan eks Kebun Binatang yang dilaporkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, akhirnya angkat bicara.
Ernawaty menyampaikan bahwa apa yang selama ini diberitakan oleh media terkait pelaporan dari eks Kepala BPN Kota Makassar, Yan Septedyas, dimana dirinya dituduhkan memalsukan sertifikat lahan eks Kebun Binatang atas nama M Said dan menggunakan sertifikat palsu.
“Saya sampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan sertifikat, saya bertanya kepada BPN kalau memang sertifikat itu palsu, aslinya mana. Sejak pertama mendapat kuasa dari ahli waris, yang saya lakukan adalah ke BPN untuk melakukan pengecekan,” kata Ernawaty.
Ernawaty pun mengaku ke BPN bolak balik sebanyak empat kali. Tetapi BPN tidak menjawab. Bahwa dirinya disuruh mundur. Pihaknya datang lagi ke BPN untuk melakukan pengecekan, secara resmi melalui surat.
“Tetapi pihak BPN mengatakan, surat itu tidak bisa dijawab dan silahkan saya diminta mundur. Karena ini orang atas semua yang pegang,” ucap Ernawaty dihadapan sejumlah media.
Dua Minggu kemudian lanjut Ernawaty, Kepala BPN waktu itu menjawab suratnya. Tetapi dia (Kepala BPN) tidak mengatakan bahwa surat itu palsu, dia hanya mengatakan bahwa silahkan dilengkapi dokumen-dokumennya.
Lalu sebut Ernawaty, dokumen itu dilengkapi dan dilegalisir di Notaris. Setelah dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, Kepala BPN sampai sekarang tidak menjawab surat itu. Malah sebut Ernawaty, dirinya dilaporkan ke Polda Sulsel dengan tuduhan pemalsuan dan menggunakan sertifikat palsu.
“Kalau saya dikatakan gunakan sertifikat palsu, dimana saya gunakan. Saya kan hanya menggunakan pengecekan, tidak ada saya rugikan. Saya tidak menjual, saya tidak menggadaikan dan lainnya,” sebutnya.
Menjadi pertanyaan beber Ernawaty, kenapa tidak dijawab surat itu kalau sertifikat itu palsu. Kalau BPN jawab bahwa sertifikat itu palsu, cukup sampai disitu saja. Tidak perlu repot-repot saling melapor.
“Harusnya kan pihak BPN menjawab surat itu palsu atau tidak. Cukup itu saja. Kenapa mesti dilaporkan penggunaan surat palsu, ini yang menjadi pertanyaan,” beber Ernawati didampingi kuasa hukumnya, Andi Asis Maskur.
Kuasa Hukum Ernawaty, Andi Asis Maskur menuturkan, apakah laporan yang disampaikan Yan Septedyas (Eks Kepala BPN) ke Polda Sulsel itu memenuhi syarat formal atau tidak. Persoalan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu, itu persoalan kedua dalam konteks penegakan hukum.
“Dyas waktu itu menjabat selaku Kepala BPN Kota Makassar, melaporkan Ernawaty dengan Alimza Said. Diawali dengan keinginan Alimza Said yang notabene adalah salah satu ahli waris dari pada M Said yang tertera dalam sertifikat hak milik (SHM) itu,” tutur Andi Asis.
Karena Alimza Said jelas Andi Asis tidak tahu persis apakah sertifikat itu palsu atau asli, salah satu jalan untuk mengetahuinya tentu melalui pengecekan di BPN. Dengan jalan itu, sehingga Alimza Said memberikan surat kuasa insidentil kepada Ernawaty untuk melakukan pengecekan.
“Namun surat Ernawaty tak kunjung dibalas sempai sekarang oleh pihak BPN Kota Makassar,” jelas Andi Asis saat ditemui di Kantor DPP Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI, Jl Serigala.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APKAN RI, Dedy Setiadi Toding mengaku, akan tetap koordinasi dengan Ernawaty dan kuasa hukumnya, agar kasus ini terbuka dengan terang benderang.
“Saya akan mempelajari kasusnya dulu dan saya akan melakukan langkah-langkah apa yang bisa memperjuangkan Ernawaty,” akunya.
Dalam waktu dengan ini ucap Dedy, pihaknya akan berkoordinasi dan harus menentukan langkah-langkah untuk membackup semua persoalan-persoalan Ernawatiy.
“Alhamdulillah karena dikasih kepercayaan dan kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menunjukkan dimana yang benar dan dimana kezaliman itu,” tutupnya. (Jay)

