Begini Upaya Komisi IX Aliyah Mustika Lindungi Keberlanjutan Nelayan di Kepulauan Selayar 

Begini Upaya Komisi IX Aliyah Mustika Lindungi Keberlanjutan Nelayan di Kepulauan Selayar 

Selayar, Upeks.co.id-  Salah satu diantara banyak pekerja yang bergerak disektor informal yang rentan jadi korban kecelakan adalah nelayan.

Hal inilah menjadi perhatian khusus Anggota Komisi IX, Aliyah Mustika Ilham. Kata dia, nelayan itu pekerjaan berisiko tinggi.

Bacaan Lainnya

“Profesi nelayan itu bukan pekerjaan biasa, sehingga sangat membutuhkan perlindungan. Salah satunya nelayan yang ada di kabupaten Kepulauan Selayar,”

tutur legislator Demokrat ini di tengah sosialisasi Jaminan Sosial di Hotel Rayhan Square Selayar, Selasa (21/6/2022).

Ditanyai terkait upaya perlindungan yang dilakukannya, Aliyah menyebutkan jika pihaknya menggandeng BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Tidak hanya itu, kami juga menggratiskan iuran pembayaran BPJS Ketenaga Kerjaan selama tiga bulan bagi nelayan,” terangnya.

Untuk itu, diharapkan upaya  ini bisa melindungi  keberlanjutan nelayan dan keluarganya dalam mencari nafkah.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Lubies Latif menerangkan BPJS Ketenaga Kerjaan ini adalah sarana untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk nelayan.

“Program jaminan sosial ini akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua,” jelasnya.

Sehingga diharapkan hal ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. “Apalagi iuran pembayaran sudah diringannkan selama tiga bulan oleh ibu Aliyah Mustika Ilham,” kuncinya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Selayar  atas segala upaya sebelumnya, melindungi para nelayan di Kepulauan Selayar.

Profesi nelayan termasuk dalam pekerja informal. Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). (Mimi)