KOLAKA,UPEKS.co.id— Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Ketua Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra bersama Wahana Rakyat Indonesia(WRI) mengatas namakan konsorsium LSM Kolaka Sultra akan melaporkan Ardin juga Kepala Desa (Kades) Rano Sangia Kecamatan Tosari Kolaka ke Polres Kolaka atas adanya dugaan kasus penyimpangan Dana Desa (DD), serta sejumlah proyek pekerjaan pisik seperti halnya pembangunan mesjid, pengadaan bibit juga diduga fiktif serta sejumlah pekerjaan fisik lainnya.
Herman Syahruddin Ketua Lider Sultra, kepada media ini, Rabu (8/6/23/22) melalui WhatsApp nya mengungkapkan bahwa, pihaknya selaku salah satu lembaga kontrol sosial masyarakat melaporkan Kades Rano Sangia Kecamatan Toari, Ardin atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan selaku Kades.
Dikatakannya laporan surat nomor; 003/KLSM/Sultra/VI/2022 ditujukan kepada Polres Kolaka tertanggal 7 Juni 2022.
“Jadi adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada kami. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan. Dengan bukti-bukti yang kami miliki maka selanjutnya dugaan perbuatan pidana Kades Rano Sangia kami laporkan ke Polres Kolaka,” ungkap Herman.
Herman didampingi Amir Kaharuddin membeberkan atas indikasi kerugian keuangan negara sejumlah pekerjaan pisik di Desa Ranosangia Kecamatan Toari terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 mulai dari Dana BUMDES mencapai puluhan juta tidak jelas penggunaannya.
Pengadaan alat Depot Air Galon tidak sesuai kualitas dengan dengan harga Rp 45 juta. Selanjutnya kata Herman anggaran belanja makanan tambahan untuk Balita tidak direalisasikan/fiktif sejak tahun 2016 sampai tahun 2020, Program Pamsimas melalui dana sharing antara Dana Desa dengan Dinas Pekejaan Umum gagal akibat minus mesin dan pipa(anggaran habis di tahun 2017).
“Sedikitnya ada 22 item dugaan tindak pidana korupsi yang kami lampirkan dalam laporan kepada pihak Polres Kolaka,” ujar Herman.
Meski demikian kata Herman setidaknya laporan Lider Sultra dan WRI sekiranya dapat menjadi petunjuk awal oleh pihak penyidik Polres Kolaka dalam melakukan penyelidikan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami hanya berharap laporan kami ini bisa menjadi petunjuk bagi aparat Polres Kolaka dalam melakukan penyelidikan ditindak lanjuti dengan penyidikan,” harap Herman disahuti Amir.
Sementara, Mujahidin Kepala Inspektur Kolaka ditemui media di aula Command Center Diskominfo Kolaka, Rabu (8/6/22) dikonfirmasi terkait laporan konsorsium LSM atas dugaan kasus penyimpangan Kades Ranosangia.
Menurutnya, itu adalah hak konsorsium melakukan hal itu. Namun demikian Mujahidin mengaku ditahun 2020 sampai 2022 ada pengembalian dana yang dilakukan oleh Kades Ranosangia.
“Iya tahun 2020 dan 2021 ada dan yang dikembalikan oleh Kades Ranosangia, tapi ada dugaan dibawah tahun 2020 itu belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat,” ujarnya.
Sementara, Kades Ranosangia Ardin yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya pada (7/6/22) terkait adanya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa yang dipimpinya, dan sekarang kini dilaporkan kepada pihak Polres Kolaka. Namun hingga (8/6/22) Ardin Kades Ranosangia belum bersedia memberikan klarifikasi. (pil)