Kejari Usut Kasus Cashback Oknum Pejabat di lingkup DPRD Makassar

Kejari Usut Kasus Cashback Oknum Pejabat di lingkup DPRD Makassar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bergerak cepat melakukan pengusutan kasus cashback (CB) atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi untuk oknum pejabat di lingkup DPRD Makassar.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsuresky, Jumat (1/4/2022) mengatakan, pihaknya memang tengah mengusut kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui kasus itu,” kata Syamsuresky.

Sebelumnya, jajaran sekretariat DPRD Makassar menindaklanjuti keluhan sejumlah pimpinan media terkait istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi untuk oknum pejabat di lingkup DPRD Makassar.

Diketahui, adanya pemberian cashback itu terungkap dalam silaturahmi pimpinan media dengan jajaran Sekretariat DPRD Makassar yang turut dihadiri Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

Bentuk tindaklanjutnya, DPRD Makassar mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan permintaan cashback dari oknum tertentu di lembaga tersebut yang dinilai merusak citra institusi.

“Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Dan ke depannya insya Allah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022). (jay)