Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, M Yahya Sebut Anak Potensi Bangsa

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, M Yahya Sebut Anak Potensi Bangsa

Makassar, Upeks–Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan V bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Kota Makassar Nomor : 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Harper Makassar, Minggu (27/3/2022).

Menurut anggota DPRD dari Partai Nasdem ini anak adalah potensi KHgenerasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Bacaan Lainnya
 

Memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggungjawab.

“Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial,” ujarnya.

“Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan fisik maupun mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan generasi,” lanjut M Yahya dari Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini. Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, M Yahya Sebut Anak Potensi Bangsa

Sementara Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar yang menjadi narasumber Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH menyebutkan, tanggungjawab orang tua mewujudkan anak yang berakhlak mulia. Perda terkait perlindungan anak sejalan dengan yang dicanangkan  Walikota Makassar yang diberi nama Jagai Anakta.
“Sangat luas makna Jagai Anakta, karena itu sejak anak kandungan sampai 18 tahun, ” ucapnya.

Dikatakan empat prinsip yang harus dilakukan terkait perlindungan anak. Prinsip pertama non diskriminasi bermakna bahwa semua anak berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial dan lain sebagainya.

Prinsip kedua kepentingan terbaik bagi anak. Dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan anak maka anak-anak harus dilibatkan.
Prinsip ketiga hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan. Prinsip ini menjelaskan tentang jaminan terhadap kelangsungan hidup anak.  Prinsip keempat adalah penghargaan terhadap pendapat anak.

Sementara narasumber kedua Sekretaris  DPRD Kota Makassar H. Dahyal, S.Sos, M.Si, menambahkan, salah satu bentuk perlindungan terhadap anak adalah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar

“Kenapa perlu perlindungan anak karena rentang mendapatkan perlakuan tidak benar.
Salah satu program unggulan di pemerintahan Danny-Fatma yakni Jagai Anakta dimana semua warga diharapkan untuk memberikan edukasi dan pengawasan pada anak-anaknya sejak dini dari dalam rumah, ” tandasnya. (rilis)