Putusan Dinilai Tak Berdasar, PN Enrekang Diminta Batalkan Eksekusi Lahan Petani

Putusan Dinilai Tak Berdasar, PN Enrekang Diminta Batalkan Eksekusi Lahan Petani

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Law Office Ida Hamidah & Partner mendesak Pengadilan Negeri (PN) Enrekang untuk menghentikan eksekusi lahan milik salah seorang petani di Kabupaten Enrekang.

Ida Hamidah dihadapan sejumlah media mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihak penggugat usai mendapatkan surat perintah eksekusi dari PN Enrekang nyatanya tidak berdasar. 

Bacaan Lainnya

Ida menilai, dalam sengeketa ini khususnya dalam amar putusan No.6/Pdt.G/2015/PN.ERN (Enrekang) sebenarnya tidak memuat luasan objek lahan. Sehingga tentu ada perlawanan eksekusi yang dilakukan terutama dari pihak Tabba alias Ambe Tabba.

“Jadi menurut kami perlawanan itu tentu ada, karena dinilai amar putusan No.6/Pdt.G/2015/PN.ERN itu tidak memuat dengan jelas objek lahan yang akan dieksekusi, sehingga kami menganggap itu non executable,” kata Ida Hamidah.

Lebih lanjut terkait sengketa lahan seluas 4000 M2 di Jl Poros Enrekang-Makale, Dusun Bungawai Leppangan, Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang itu, awalnya pihak tergugat dalam hal ini kliennya, kaget usai mendapati kabar bahwa lokasinya telah digugat oleh seseorang bernama Hj Saddia berteman.

Parahnya menurut Ida Hamida, gugatan itu hanya menggunakan atau didasarkan (oleh penggugat) akta hibah dibawah tangan. Padahal yang dipegang kliennya adalah Sertipikat.

“Disinilah hal yang menimbulkan perlawanan dan juga menjadi pertanyaan kami. Sebab amar putusan tidak menyebutkan dengan jelas objek lahannya, berapa luasannya dan dimana objeknya,” ucap Ida, Jumat (4/3/22).

Oleh karena itu, dirinya meminta agar eksekusi dibatalkan. Sebab Senin pekan depan, tepatnya 7 Maret 2022, penggugat dikabarkan akan melakukan eksekusi dan telah mendapatkan surat eksekusi dari PN Enrekang.

“Olehnya dengan alasan-alasan itu, kami mendesak agar Pengadilan Tinggi Makassar serta Pengadilan Negeri Enrekang untuk menunda pelaksanaan eksekusi di lokasi yang notabenenya dikuasai tergugat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Enrekang melalui Wakil Ketuanya, Arief Prabowo dikonfirmasi melalui telepon selularnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (Jay)