MAJENE,UPEKS.co.id— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menetapkan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kedalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 terhitung mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri M Tito Karnavian menetapkan Kabupaten Majene masuk dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang wilayahnya masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Majene, Sirajuddin mengatakan, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2022, Kabupaten Majene masuk didalamnya pada Level 3 dalam Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk Majene tetap bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tergantung dengan situasi wilayah dan tetap kita akan mengikuti aturan Intruksi Mendagri,” kata Sirajuddin, Selasa (1/3/2022).
Menurut Sirajuddin, Selain Kabupaten Majene lima kabupaten lainnya di wilayah Sulawesi Barat juga masuk pada PPKM Level 3, yakni Pasangkayu, Mamuju, Mamasa, dan Kabupaten Polewali Mandar,”Untuk sementara ini kita masih menunggu Surat Edaran pak Bupati,” ujarnya. (Ali)

