MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menerima hasil perhitungan kerugian negara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Siti Fatimah.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut, pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negera dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pengadaan Alkes RS Sitti Fatimah.
“Hasil kerugian negara RS Sitti Fatimah Pemprov Sulsel sudah di terima kemarin dan kerugian negaranya mencapai Rp 9,3 milliar,” sebut Fadli saat dihubungi, Minggu (30/1/22).
Fadli mengatakan, setelah keluar hasil audit tersebut pihaknya tinggal menetapkan tersangka. Karena sebelumnya menurut Fadli, penetapan tersangka terkendala dari hasil perhitungan kerugian negera.
“Benar rencana pekan depan dilakukan penetapan tersangka. Jumlah tersangaknya tergantung hasil gelar nantinya,” kata Fadlim
Fadli juga mengaku, sebelumnya penyidik Tipiskor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat Pemprov Sulsel.
Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan Pemerintah Provinsi Sulsel itu, terkait pengadaaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Siti Fatima 2016, dengan anggaran yang sekira Rp20 miliar lebih.
Beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel sudah di ambil keterangannya, mulai dari Direktur rumah sakit hingga PPK dan PPTK. Bahkan Agus Arifin Nu’mang telah diperiksa sebagai saksi. Termasuk tempat pembelian alat kesehatan di Jakarta dan kementerian.
Menurut Fadli, sekitar 30 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait pengadaaan Alkes RS Fatima 2016 itu. Dugaannya ada indikasi mark up dan kerugian negara mencapai milliaran rupiah.
“Jadi pengadaan Alkes itu diduga di mark up dan pengaturan penenang. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp9,3 miliar lebih,” terang Perwira Polri Satu Bunga ini. (Jay)

