Datun Kejari Makassar Berhasil Tagih Piutang Perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp4,5 Miliar

Datun Kejari Makassar Berhasil Tagih Piutang Perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp4,5 Miliar

MAKASSAR,UPEKS.co.id Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Makassar, berhasil pulihkan keuangan negara melalui penagihan piutang iuran sejumlah perusahaan di Makassar di BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Sepanjang tahun 2021, sedikitnya Rp 4,5 miliar lebih piutang iuran perusahaan di Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar berhasil ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Makassar.

Bacaan Lainnya

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar pun memberikan penghargaan kepada JPN Datun yang diterima langsung oleh Kajari Makassar, Andi Sundari di salah satu cafe di Jl Hertasning Makassar, Jumat (7/1/22).

Penyerahan penghargaan yang dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, turut disaksikan oleh Kasi Pidum Andi Hairil, Kasi Pidsus Syamsuresky, Kasi Intel Ardiansah Akbar dan Kasubag BIN Andi Arly.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, penghargaan itu diberikan karena Pihak Kejaksaa Negeri Makassar berhasil managih piutang iuran tahun 2021 sebesar Rp 4,5 miliar lebih. 

“Ini tuntunya bukan jumlah yang kecil, ini sangat besar. Jumlah yang tertagih ini, merupakan upaya kerja keras yang dilakukan Kejari Makassar, ” kata Hendrayanto usai menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Kajari Makassar, Andi Sundari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).Makassar, Andi Sundari mengatakan, penagihan piutang iuaran ini merupakan kerjasasama antara tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) Datun Kejari Makassar dengan tim BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

“Dengan masih adanya yang belum bayar iuarannya itu, kami mengajak para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawannya dalam rangka pemenuhan kewajiban iuran BPJS ketenagakerjaan, ” ucap Andi Sundari.

Dimana jelas Andi Sundari, karena dengan membayar iuaran BPJS itu akan kembali lagi kepada karyawan apabila ada kejadian pada saat melaksanakan pekerjaannya.

Hal ini juga beber Andi Sundari, adalah upaya yang sangat luar biasa yang dilaksanakan oleh JPN didukung oleh Staf BPJS. Sehingga bisa memenuhi kewajiban beberapa badan usaha yang jumlahnya demikian besar, ” jelasnya.

Menurut Andi Sundari, hal ini bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan JPN dibawah kepemimpinan langsung M Ruslan selaku Kasi Datun Makassar.

Lebih jauh Andi Sundari menerangkan, pekerjaan yang dilakukan JPN itu harus ada permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan kemudian ditindaklanjuti. 

Khusus iuran yang tertagih itu ada 18 perusahaan dari 23 perusahaan yang diajukan BPJS. Sisa lima perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Itu perusahaan menengah hingga besar.

“Tapi kami tidak melihat perusahaan itu besar atau kecil. Namun, kami melihat sesuai permintaan dan apa yang dimintakan itulah yang dilaksanakan, ” ucap Andi Sundari.

Diakuinya, lima perusahaan itu akan ditagih di tahun 2022 dan kerjasama akan ditingkatkan lagi. Hal itu akan dilakukan agar semua bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Dan juga kita akan temukan langkah-langkah apalagi yang harus kita lakukan untuk mengajak perusahaan itu patuh kembali,” tutupnya. (Jay)