Alumni Fakultas Hukum Edarkan Narkotika Jenis LSD

  • Whatsapp
Alumni Fakultas Hukum Edarkan Narkotika Jenis LSD

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, gagalkan peredaran narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari salah seorang Alumni Fakultas Hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, palaku berinisial Z itu diamankan pada Selasa lalu setelah menerima informasi adanya barang mencurigakan terkirim melalui ekspedisi.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima informasi dari ekspedisi, anggota kemudian melakukan under cover boy. Alhasil, pelaku yang merupakan warga Jl Toddopuli diamankan beserta barang bukti narkotika jenis baru.

“Jadi sabu yang hendak diedarkan pelaku itu, merupakan narkotika jenis baru jenis LSD, ” kata Yudi didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Ivan Wahyudi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (22/11/21).

Pelaku ini lanjut Yudi, bukan hanya melakukan sendiri, namun dilakoninya bersama istrinya inisial SD yang saat ini masih DPO. Namun baru kali ini hendak edarkan sabu jenis LSD tersebut.

“Baru kali ini kita amankan narkotika jenis baru itu di Makassar dan hanya orang-orang tertentu yang bisa memperolehnya, ” lanjut Yudi dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut pengakuan Alumni fakultas hukum dari salah satu Kampus ternama di Malang itu, baru kali ini dia hendak edarkan narkotika jenis LSD. Pelaku pun membelinya secara online.

“Saya belinya Rp4 juta, tiga blok berisi 105 lembar dan saya beli secara online. Baru mau jual dengan sasaran pelajar dan mahasiswa, ” ucap pelaku, Z.

Z juga mengaku, kalau menggunakan barang itu seolah-olah ada bintang yang jatuh dari langit. Reaksinya pun kata Z berkisar 6 jam dan setelah itu langsung drop atau tertidur.

“Cara pakai barang itu ditempel dilangit-langit sampai hancur. Setelah hancur, baru saya telan, ” ucap Z. (Jay)