Bulan Depan Akan Ada Pengurangan Tenaga Honorer di Enrekang, Ini Kata Wabup Enrekang

Bulan Depan Akan Ada Pengurangan Tenaga Honorer di Enrekang, Ini Kata Wabup Enrekang
Kantor Bupati Enrekang, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah tenaga honorer atau tenaga sukarela.

Proses rasionalisasi tersebut akan mulai dilakukan awal Bulan November 2021 mendatang. Untuk itu, Pemkab Enrekang telah membentuk tim penjaringan tenaga sukarela tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Enrekang sebagai salah satu tim penjaringan tenaga sukarela, Dirhamsyah saat dikonfirmasi Awak Media.

Dirhamsyah menjelaskan, pelaksanaan rasionalisasi itu sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2014 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Aturan itu ditindak lanjuti, Surat edaran Bupati Enrekang nomor: 800/468/XII/BKDD/2018 tentang larangan mengangkat tenaga honorer atau sebutan lain.

Pelaksanaan rasionalisasi tenaga honorer atau tenaga sukarela itu juga sesuai rekomendasi dari BPK tahun 2019. Bahkan, Dirham menyebutkan sejak tahun 2016 anggaran belanja langsung tenaga sukarela telah membebani APBD sebanyak Rp15 miliar.

Sedangkan tahun 2020 anggaran belanja langsung tenaga sukarela telah membebani APBD sebesar Rp 23 miliar. Sementara tahun 2021 anggaran tenaga sukarela telah membebani menghampiri APBD Rp 25 miliar.

“Makanya kita disuruh rasionalisasi berdasarkan audit BPK karena terlalu membebani APBD,” kata Dirhamsyah.

Ia menguraikan, dalam penjaringan nantinya pihaknya akan kerja sama dengan lembaga yang berkompeten untuk lakukan assesment seperti UNM dan Unhas.

Terkait jumlah tenaga honorer yang akan dirasionalisasi nantinya bergantung dari hasil assesment yang menentukan. Di mana masing-masing OPD akan masukkan analisis kebutuhan tenaga sukarelanya ke Ortala dan BKPSDM.

Untuk indikator penilaian dalam assesment nantinya ada lima aspek yakni kedisiplinan, kinerja, integritas, komitmen dan kerjasama.

“Paling utama yang dinilai itu kinerja dan kedisiplinan mereka. Termasuk yang jalan terus gajinya, tapi ndk pernah masuk kerja,” jelasnya.

Kabag hukum menambahkan, selama ini tenaga yang direkrut tidak ada aturan manajemen pengelolaan tenaga sukarela, tahun ini baru dirancang regulasi terkait hal itu.

Sementara Kabag Ortala Setda Enrekang, Kadang Kandari mengatakan jumlah tenaga honorer dan sukarela saat ini sekitar 2.893 sesuai hasil validasi data yang telah dilakukannya.

“Jumlah itu pun belum termasuk tenaga sukarela di RSU Massenrempulu. Sehingga total tenaga honorer sekitar 3.000 orang yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, tapi dari rasionalisasi tenaga sukarela tersebut akan ada pengecualian bagi tenaga sukarela dengan sumber anggaran dari APBN.

Sehingga bagi tenaga sukarela seperti petugas kebersihan dan tenaga honorer guru serta pengemudi tidak akan dilakukan rasionalisasi.

Terpisah Wakil Bupati Enrekang, Asman mengatakan dalam rasionalisasi tenaga honorer tersebut, harus ada solusi bagi mereka yang tak lolos assesment nantinya.

Solusi yang dimaksud yakni memberikan pemberdayaan dan pembekalan keterampilan bagi yang tak lolos assesment.

Seperti kerjasama dengan lembaga pelatihan tenaga kerja dan usaha sehingga mereka bisa tetap memiliki keahlian yang bermuara pada penghasilan secara ekonomi saat kontraknya diputus.

“Jadi jangan langsung dilepas begitu saja, paling tidak kita harus bisa beri solusi dengan memberikan pembekalan keahlian sesuai bidangnya,” tegas Asman. (Sry)

Pos terkait