ENREKANG, UPEKS.co.id — Dalam rangka melaksanakan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Enrekang,
Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bersama kantor Bea Cukai Pare-Pare turun melaksanakan operasi pasar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin, S.Pt M.Si beserta jajaran turut mendampingi rombongan Bea Cukai Pare-Pare yang dipimpin Hasbullah M selaku Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama beserta jajaran
Hasbullah M melalui wawancara menyampaikan tujuan dilaksanakannya operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal
“Kami bersama pemda tengah melaksanakan operasi pasar yang juga disisipkan sosialisasi kepada pedagang tentang rokok ilegal,” ujar Hasbullah.
Sementara itu Syamsuddin Asisten II Setda Enrekang mengimbau kepada pedagang agar ikut berperan aktif dalam pencegah masuknya rokok ilegal tanpa melalui bea cukai.
“Pedagang harus punya partisipasi untuk melaporkan jika ada rokok mencurigakan kepada Bea Cukai atau kepada Pemda” ucapnya
Giat operasi pasar dilaksanakan di Pasar Kabere, Kecamatan Cendana dilanjutkan ke pasar Sentral Enrekang hingga ke toko-toko kelontongan yang ada di Enrekang.
Dari operasi pasar yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Enrekang berdasarkan hasil pemantauan tim Bea Cukai Parepare dan Pemda Enrekang. (Sry)