Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Secara Virtual

  • Whatsapp
Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Secara Virtual

BANTAENG,UPEKS.co.id — Sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemerintah pusat menggelar Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021.

Kegiatan ini disaksikan secara virtual oleh kurang lebih 127 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bantaeng yang dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Secara Virtual

Tanah obyek Reforma agraria ini adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/ atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk redistribusi atau dilegalisasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Adri Firli Rahman dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk redistribusi tanah tahun anggaran 2021, target provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 35.000 Bidang. Target Kabupaten Bantaeng sebanyak 1.300 Bidang, siap diserahkan sebanyak 750 Bidang yang mana diserahkan secara simbolis sebanyak 20 Bidang.
“Dari total 1300 bidang tanah tersebut, terbagi dari 4 desa yakni Desa Kampala’, Desa Bonto Tangnga, Desa Bonto Karaeng dan Desa Mappilawing”, ujarnya.

Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Secara Virtual

Sementara itu Bupati Bantaeng dalam sambutannya mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi ini, tentu menjadi bagian yang akan membantu atau mencerminkan kehadiran pemerintah dalam mensupport masyarakat untuk mendapatkan kepastian status kepemilikan lahan.

“Besar harapan agar sertifikat ini tidak berorientasi konsumtif namun dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha yang berbasis keluarga sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat Kab. Bantaeng yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat”, kata Bupati.

Turut hadir mendampingi Bupati Bantaeng pada kesempatan itu, antara lain para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala SKPD serta para menerima Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021. (Irwan Patra)

Pos terkait