MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pertarungan bebas yang viral di media sosial (Medals), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel dan Polsek Ujungpandang.
Ada delapan orang yang berhasil diamankan. Enam orang diantaranya merupakan penonton dan dua orang fighter (petarung). Masing-masing RA dan MA (19) sebagai petarung, EI, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).
Dari keterangan mereka, diketahui pertarungan bebas ini memang diorganisir. Para penonton dan fighter akan menerima pesan dari akun Instagram @makassarstreet_fighter terkait tiket serta lokasi pertarungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakham mengatakan, awalnya Polsek Ujung Pandang pada Senin (2/8/21) mendapatkan informasi, telah terjadi kerumunan di Jl. Ince Nurdin, dekat Monumen Mandala. Petugas kemudian membubarkan mereka.
Namun ternyata sehari sebelumnya, sebuah video pertarungan bebas yang menampilkan perkelahian brutal dan ditonton oleh kerumunan orang viral di media sosial.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang di sejumlah lokasi berbeda di Makassar,” kata Jamal.
Menurut Jamal, pertarungan bebas ini memang menjanjikan uang. Dari keterangan pelaku yang diamankan, panitia ternyata menjanjikan 10 persen dari uang tiket yang belakangan ditarik dari para penonton sebesar Rp10.000.
“Jadi ada hadiah dijanjikan untuk pemenang petarung sebesar 10 persen dari pertarungan itu. Kira-kira Rp 1,5 juta, ” ucap mantan Kapolsek Panakkukang.
Saat ditanyai terkait siapa yang mengorganisir pertarungan tersebut, Jamal mengaku masih sementara mendalami, sebab diduga pengorganisiran dilakukan melalui media sosial Instagram dari akun @makassarstreet_fighter tersebut.
“Namun akibat perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 184 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, ” tutup mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar. (Jay)




