MAJENE, UPEKS.co.id–Sebanyak 40 Warga Binaan Rutan Kelas II B Majene
mendapatkan haknya berupa remisi (pengurangan masa hukuman) umum 2021.
Pemberian remisi dalam ranka memperingati HUT RI ke 76.
Dari jumlah 40 orang yang diusul diantaranya 1 orang mendapatkan
remisi 6 bulan, remisi 5 bulan 7 orang, remisi 4 bulan ada 3 orang,
remisi 3 bulan 7 orang, remisi 2 bulan 15 orang, kemudian remisi 1
bulan sebanyak 7 orang.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan oleh Kepala Rutan
Kelas II B Majene, Rasbil tepat pada peringatan HUT ke-76 RI,
berlangsung di aula Rutan Kelas II B, dihadiri Bupati Majene, Andi
Achmad Syukri, didampingi wakil Bupati, Arismunandar, Forkopinda dan
pegawai Rutan, Selasa (17/8/2021)
Kepala Rutan Kelas II B Majene, Rasbil mengatakan, saat ini ada 138
orang warga binaan di Rutan Kelas II B Majene. Dari jumlah itu, ada 40
yang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen
Pemasyarakatan.
“Dari 40 orang yang kami usul semuanya turun dan berhak mendapatkan
remisi, hanya saja dalam pemberian remisi ini tidak yang langsung
bebas,” ucap Rasbil kepada wartawan.
Menurut Rasbil, Pemberian remisi bagi warga binaan tersebut, mereka
yang selama menjalani hukuman di Rutan berkelakuan baik, “Warga binaan
yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini, mereka
yang terjerat kasus pidana narkoba dan kasus pidana
umum,”pungkasnya.(Ali).

