Gugatan Warga GRV Menang Lawan PT GMTD dan PT WMG

Gugatan Warga GRV Menang Lawan PT GMTD dan PT WMG

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Putusan gugatan Wanprestasi mengenai Air Bersih (PDAM) dari warga Perumahan Green River View (GRV), Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar telah keluar dan telah diputus melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Warga GRV lawan PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development), selaku Tergugat I dan PT. WMG (PT Wahana Mustika Gemilang) selaku Tergugat II serta PDAM Kota Makassar selaku turut tergugat.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan Perdata Gugatan Nomor 435/Pdt.G/2020.PN.Mks, semua guguatan yang diajukan penggungat yakni warga Perumahan Green River View, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Kuasa Hukum warga Perumahan Green Revir View, Buniamin membenarkan keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Diakuinya diterima secara online atau melalui sistem e-Court Mahkamah Agung sudah diupdate dan bisa di salin. Namun untuk salinan putusan dari Majelis Hakim itu sendiri belum diterima.

“Iya sudah ada keluar, tapi kami belum terima salinan putusannya dari Majelis Hakim, ” kata Buniamin saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Lebih lanjut, Buniamin menjelaskan, setelah adanya putusan itu pada intinya warga menagih janji sesuai janji dari GMTD, yaitu air bersih dari PDAM secara continue atau secara terus menerus tanpa batas waktu sesuai bunyi amar putusan yang di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 22 Juli 2021.

“Namun apabila Tergugat I (PT. GMTD) dan Tergugat II (PT.WMG) tidak juga melaksanakan janjinya tersebut, maka warga tidak segan-segan untuk melakukan proses hukum kepada pelaporan Kepolisian. Oleh karena itu kami berharap agar GMTD dan WMG dengan itikad baik untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, jelasnya.

Sementara itu Humas PT GMTD, Nataziah mengatakan, terkait adanya putusan itu sementara dipelajari. Namun terkait hal itu, saat ini masih dicarikan solusi.

Diakuinya, dalam beberapa waktu terakhir pihak GMTD lagi intens ketemu dengan warga. Kalau dari GMTD sudah disiapkan solusi.

“Dari PDAM kita juga suplay walaupun tidak mengalir 24 jam karena keterbatasan dari PDAM sendiri. Masalah ini sebenarnya sudah lama, tapi mungkin saja putusannya baru keluar. Sementara hubungan warga dengan GMTD selama ini baik-baik saja,” ucapnya.(Jay)

 

Pos terkait