TAKALAR, UPEKS.co.id — Kapolres Takalar, AKBP. Beny Murjayanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan Salat Ied di rumah masing-masing serta tidak melaksanakan takbir keliling, hal ini disampaikan karena kondisi Takalar yang kini masuk zona orange.
“Saya menghimbau untuk masyarakat melaksanakan Salat Ied rumah saja dan tidak melakukan takbir keliling karena sekarang Takalar masuk zona orange” ucap Kapolres, Senin (19/7/2021).
Beny juga berpesan, agar warga tetap waspada, jaga kesehatan serta mengajak semua pihak untuk berdoa bersama agar wabah pandemi Covid-19 yang akhir ini terus meningkat segera berakhir khususnya di kabupaten Takalar
“Mari kita bersama menjaga kesehatan, tetap waspada jangan lupa berdoa biar wabah pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir khusus di Kabupaten Takalar,” tutupnya.
Terpisah pemerintah Kabupaten Takalar juga mengumumkan pelarangan melaksanakan Salat Idul Adha di di Masjid. Hal ini disampaikan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabupaten Takalar, Syafaruddin
Syafaruddin mengatakan, jika Takalar masuk zona orange penyebar Covid-19, sehingga pelaksanaan shalat Idul Adha hanya akan diadakan di rumah.
“Takalar masuk zona orange, jadi Pemda memutuskan peniadaan rencana salat Idul Adha di Lapangan Makkatang begitu pula di masjid,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (18/7/2021) malam.
Menurutnya, keputusan itu juga diambil Pemkab Takalar sesuai edaran dari Menteri Agama (Kemenag). Surat Edaran (SE) disebutkan, wilayah yang masuk zona merah dan orange penyebaran Covid-19 dilarang melaksanakan Salat Ied di masjid dan lapangan, tapi dilaksanakan di rumah.
“Sesuai edaran menteri agama zona merah dan orange dilarang melaksanakan Salat Ied di Masjid dan lapangan tapi dilaksanakan di rumah,” tandasnya (Jahar)




