MAKASSAR, UPEKS.co.id –– Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar yang merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sempat menuai protes dari kalangan masyarakat. Khususnya surat edaran pada poin 7 dan 10.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama dan pihak terkait lainnya akan melakukan pengkajian ulang terkait surat edaran pada poin 7 dan 10 tersebut.
Dimana surat edaran pada poin 7, adanya larangan aktivitas ibadah di masjid, gereja, vihara dan klenteng. Sementara di poin 10, selama PPKM Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya dibolehkan buka sampai pukul 17.00 Wita.
Hasil revisi poin 10 tersebut, selama PPKM tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.
Menurut Walikota Makassar, Mohammad Danny Pomanto, PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kali ini dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Kota Makassar dimasukkan dalam zona oranye.
“Makanya dalam pasal Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat imbauan. Memicu rasa ketidakadilan jadi malam ini kita revisi, ” kata Danny, Rabu (7/7/2021) malam.
Danny pun tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasarkan data yang valid dari para ahli Epidemiologi.
Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona per RT.
“Mencegah dari awal wabah Covid-19 ini, lebih baik dari pada harus menunggu kejadian, seperti di Jawa, Bali, dan India. Tim Detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, oranye, dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau,” sebutnya.
Danny mengatakan, tak ada larangan azan di dalam surat edarannya. Hanya saja diimbau untuk lebih baik salat di rumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mensupport penuh langkah yang diambil Wali Kota Makassar.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran Wali Kota Makassar. Karena misi utamanya, yakni keselamatan warga Kota Makassar.
“Pertama sudah sepakat dengan pak wali. Makassar zona oranye. Pak Wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Dimana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan. Khususnya poin nomor 7 dan 10,” jelasnya.
Tak hanya itu, besok akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM dan sejenisnya untuk mengimbau penutupan sementara waktu.
“Tiga fokus utama kami, yakni untuk kegiatan-kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri serta Pemkot untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan,” bebernya. (Jay)




