Enam Produk Kebudayaan Enrekang Raih Catatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum-HAM

Enam Produk Kebudayaan Enrekang Raih Catatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum-HAM
Kemenkum-HAM bersama Pemkab Enrekang rapat tingkat lanjut MoU Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, berlangsung di Ruang Rapat Bupati Enrekang, Jumat (18/6/2021).

ENREKANG, UPEKS.co.id — Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi (Rakor) tingkat lanjut MoU Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Enrekang. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Bupati Enrekang, Jumat (18/6/2021).

Rapat dipimpin oleh Asisten II, dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadis Koperasi dan UMKM, Kabag Hukum, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariwisata Kabupaten Enrekang dan perwakilan komunitas yang telah memiliki Indikasi Geografis yakni pulut mandoti dan kopi Kalosi.

Bacaan Lainnya

Kabid Promosi Pariwisata, Andi Zulkarnaen menjelaskan, tahun ini, Enrekang melalui MoU tahun sebelumnya dengan Kanwil telah menghasilkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Terdapat enam produk kebudayaan yang mendapat KIK yaitu Maccera Manurung, Dangke, Nasu Cemba, Camme Burak, Deppa Tetekan, dan Mangbas.

“Selanjutnya tinggal menunggu waktu, Kemenkumham akan menyerahkan Surat Pencatatan ke Pemda Enrekang. Hasil rapat juga memutuskan akan melakukan pembaharuan MoU untuk MoU sebelumnya yang telah berakhir waktunya,” urainya.

Kerja sama fasilitasi pelayanan HKI ini baik untuk produk personal maupun komunal yg ada di daerah Kab.Enrekang.

Pelayanan juga akan diprioritaskan kepada produk dalam negeri/ lokal mendukung perekonomian di masyarakat, khususnya UKM selama pandemi yang diharapkan juga dari UKM mendorong sektor pariwisata. (Sry)

 

Pos terkait