
MAKASSAR.UPEKS.co.id— Universitas Negeri Makassar (UNM) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan UNM di Menara Pinisi, Selasa (1/12/2020).
Hadir para wakil rektor, para dekan dan tim reformasi birokrasi dalam lingkup UNM.
Ketua Reformasi Birokrasi UNM, Prof. Hamsu Gani melaporkan, kegiatan dua hari ini diikuti tim reformasi birokrasi dalam lingkup UNM.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi Permenpan RB tentang evaluasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Rencana dilaksanakan 1 hingga 2 Desember 2020 dan diikuti 146 peserta. Diantaranya 73 orang dari Tim Reformasi Birokrasi lingkup UNM,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UNM, Prof. Husain Syam, dalam sambutannya mengatakan, komitmen dan integritas syarat
utama dalam mencapai reformasi birokrasi.
“Yang mesti kita jaga dalam dalam mengawal komitmen untuk berintegritasi, ini sudah kita buktikan dengan dibuktikan diraihnya SNI award,” ungkapnya.
Bagi Prof. Husain berkomitmen dan mengajak seluruh jajaran pimpinan dan tim RB terus berkomitmen dan mewujudkan Reformasi birokrasi secara konsisten sehingga akan terus begerak mewujudkan reformasi brokrasi.
“Saya mengajak kita semua selalu berkomitmen melaksanakan RB secara konsisten dan berupaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tambahnya. Demikian Humas UNM Burhanuddin melaporkan. (rls).




