BANTAENG,UPEKS.co.id–Unit Resmob Polres Bantaeng menciduk terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di rumahnya dikampung Jagung kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Jumat(25/12/2020).
Terduga pelaku pelecehan seksual SS(27)harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya terhadap NR anak perempuan usia 7 tahun.
- Wagub Sulsel Soroti Perlindungan Anak di Pesantren, DPP ICATT Usulkan Satgas Terpadu Awasi Pesantren Tak Berizin
- Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis
- GP Ansor Sulsel Sukses Gelar PKN X dan Susbanpim IX, Diikuti 120 Kader dari Sumatera hingga Papua
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri,Sabtu(26/12/2020)
“Saat penangkapan juga telah didapatkan sebuah taji di badan tersangka. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, ia (SS) mengakui semua perbuatannya,”jelas Sandri.
SS sendiri diketahui bekerja di lingkup pemerintah daerah. Bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perbuatannya terungkap setelah korban bercerita ke kakaknya.
“Selanjutnya kakaknya membawa korban ke rumah sakit. Dan (korban) sempat dirawat medis,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SS terancam kurungan penjara (bui) maksimal 15 tahun.
Pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M,”pungkasnya.(Irwan.Patra)




