Jadwal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, 13 – 17 Desember

Jadwal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, 13 - 17 Desember

Jadwal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, 13 - 17 Desember

MAJENE, UPEKS.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat Kabupaten di Sulbar saat ini proses  penghitungan suara Pilkada 2020. Selama proses penghitungan berlangsung, masyarakat bisa mengecek update Pilkada 2020 terbaru sesuai daerah melalui Sirekap KPU.

Bacaan Lainnya

Menurut jadwal KPU, penghitungan akan dilakukan maksimal sampai 26 Desember 2020. Sedangkan proses  rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan sejak pemungutan dan penghitungan suara di Tempat  Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember 2020.

Menurut anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin, sesuai PKPU nomo 5/2020 pleno rekapitulasi dan  penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/ Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan 13-17 Desember 2020.

“Kemudian pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur dijadwalkan 16-20 Des 2020,” kata Farhanuddin. koordinator divisi Hukum KPU Provinsi  Sulbar.

Farhan menambahkan, dalam PKPU nomor 5/2020 tahapan penetapan calon terpilih tanpa permohonan  perselisihan hasil Pemilihan calon Bupati dan Wabup atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama  5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam  Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Selanjutnya untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah  Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK) kepada KPU,” jelasnya.(Alim).

Pos terkait