MAKASSAR, UPEKS.co.id —Satun Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, berhasil menangkap seorang terduga
pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial FI alias Ken (18), Kamis (26/11/20).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Bumas Ipda Burhanuddin Karim, menjelaskan, diringkusnya FI berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl Barukang Utara Kota Makassar.
“Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan pelaku, ” jelas Ipda Burhanuddin,
Kamis (26/11/20).
Setelah melakukan pemantauan lanjut Burhanuddin, personel dilapangan segera menyergap FI yang sementara di dalam sebuah rumah dan pintu dalam keadaan terbuka. Sehingga anggota langsung memasuki rumah dan perkenalkan diri.
“Polisi amankan barang bukti sebuah tas berisi 11 sachet di duga sabu, satu buah pireks kaca yang berisi sabu, pipet sendok sabu, satu set alat hisab sabu, sat saset kosong sisa pake, satu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu, ” lanjut Burhanuddin.
Selain itu barang bukti itu terang Burhanuddin, di lokasi penangkapan petugas juga mengamankan ketapel dan puluhan anak panah (busur) yang diakui milik FI.
“Anggota juga mengamankan katapel beserta puluhan anak panah (busur) di lokasi penangkapan, ” terang Burhanuddin.
Dari keterangan Pelaku FI (17) sambung Burhanuddin, petugas menemukan petunjuk asal barang sabu itu adalah milik kakaknya berinisial SI yang saat ini masih (DPO). Saat ini barang bukti dan beserta pelaku, kini diamankan di Mapolres Pelabuhan.
“Akibat dari perbuatannya, FI (17) dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 127 a, pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Burhanuddin.(penulis: Jay).




