BANTAENG,UPRKS.co.id—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diperpusip) Kabupaten Bantaeng melakukan Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip di Dinas Pariwisata baru-baru ini.
Menurut Hj Nuridayani,S.Sos, Kabid Penyelenggara Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Bantaeng mengatakan Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu pengelolaan arsip di OPD.
Adapun tahapan Kegiatan ini adalah diawali dengan pendataan atau survei mengenai arsipnya lalu melakukan penataan dengan cara memilah-milah arsip sesuai klasifikasi kemudian membuatkan daftar registrasi, dan menata dalam boks.
Kegiatan Penataan Arsip ini dilakukan oleh Tim kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Bantaeng dengan Ketua Tim Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Banteng Hj.Aqidah,SE dengan Anggota Hj.Nuridayani, S.Sos, Hj. Nurwahida, S.Sos, Mustikaratu, SE, Syamsuddin, SE, MM dan Sofyan, SE.
Selanjutnya kata dia,Pengelolaan dan Penataan Dokumen/Arsip berdasarkan prinsip asal-usul yaitu penataan arsip sesuai dengan asal-usul arsip ketika masih aktif, maksudnya arsip tersebut merupakan satu kesatuan informasi yang utuh dari pencipta arsip,tuturnya,Rabu(25/11/2020).(Irwan.Patra)




