MAROS, Upeks.co.id – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri Maros memperkuat kolaborasi untuk mencegah persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah hingga tingkat desa.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Penandatanganan berlangsung di Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, jajaran organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta personel Kejaksaan Negeri Maros.
Kajari Maros I Ketut Sudiarta, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Ia berharap tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat kurang memahami tata kelola keuangan desa.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan desa,” ujarnya.
Menurut I Ketut, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan akan memberikan berbagai layanan kepada Pemerintah Kabupaten Maros, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Selain itu, melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan akan mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Aparatur desa juga akan memperoleh edukasi hukum serta fasilitas konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan.
Sedangkan Bupati Maros AS Chaidir Syam mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah sehingga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pendampingan hukum yang berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros atas perhatian dan kerja samanya selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum,” kata Chaidir.
Ia menegaskan Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pendampingan, pencegahan, serta penguatan pemahaman hukum bagi pemerintah desa.
Chaidir mengungkapkan, dari 80 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 53 desa telah berstatus mandiri. Selebihnya berstatus desa maju dan berkembang, sementara hanya satu desa yang masih berstatus tertinggal, yakni Desa Bontosomba, akibat keterbatasan akses jalan.
Menurutnya, melalui pendampingan hukum tersebut, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa memiliki ruang untuk berkonsultasi serta memperoleh bimbingan dalam menyelesaikan persoalan administrasi maupun hukum.
“Tujuan utamanya adalah mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan desa yang berintegritas,” jelasnya.
Chaidir juga mengajak seluruh kepala desa memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal. Ia menilai ruang konsultasi yang dibuka Kejaksaan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan pencegahan.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros terus diperkuat guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, sekaligus mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(rls)

