TAKALAR,UPEKS.co.id— Unit Reskrim Polsek Galut bersama Tim Resmob Polres Takalar mengamankan Y (24) terduga pelaku penggelapan mobil rental di Dusun Sugitangga, Desa Pabentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/20).
Warga Desa Bontolanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar disergap Buser Polsek Galesong Utara dibantu tim Resmob Sat Reskrim Polres Takalar saat berada dikediaman orang tuanya.
Penangkapan berawal dari laporan korban, Jumat (18/09/2020), tentang dugaan penggelapan barang berupa 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DD 13xx.
Dari hasil penangkapan diamankan foto copy BPKB, foto copy STNK, foto mobil Toyota Agya DD 13xx (barang bukti masih dalam pencarian).
Pelaku digelandang ke Polsek Galut Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.(penulis: Jahar)




