ENREKANG,UPEKS.co.id — Operasi Masker di Kabupaten Enrekang terus digalakkan. Salah satu unsur yang eksis melakukan operasi Yustisi adalah Polres Enrekang hingga tingkat Bhabinkamtibmas.
Salah satunya adalah Polsek Anggeraja Polres Enrekang. Operasi di Pimpin langsung Aiptu Taslim bersama Brigpol Arsan dan di dampingi Kanit Provos Bripka Zulkarnaim melakukan Operasi Yustisi di jalan Poros Enrekang-Toraja tepatnya Kampung Baru Kelurahan Lakawan, Kamis (8/10/2020).
Operasi Yustisi adalah upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus covid 19 hal ini sskaitan dengan pemberlakuan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang protokoler Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, diwilayah Hukum Polsek Anggeraja ternyata masih banyak didapati masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. jika mendapatkan masyarakat yang tak mematuhi protokoler Kesehatan Petugas langsung memberikan sanksi berupa teguran dan hukuman.
Aiptu Taslim mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan selain untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, sering cuci tangan, menghindari berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19.
” Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sanksi lain berupa push Up sehingga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat”. Kata Aiptu Taslim.
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo S.IK mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan jajaran kepolisian Polres Enrekang sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.(Sry)




