MAJENE, UPEKS.co.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menegaskan terkait iklan kampanye di media cetak dan elektronik harus difasilitasi oleh KPU. Sedangkan di media daring atau online oleh pasangan calon atau parpol.
Olehnya itu media cetak dan elektronik diarahkan untuk mengajukan penawaran ke KPU agar tidak ada ketimpangan atau penguasaan oleh salah satu Paslon terhadap sejumlah media.
Komisiomer KPU Majene, Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Zulkarnain Hasanuddin menjelaskan, iklan kampanye pemberitaan untuk meyakinkan memilih paslon bersangkutan.
“Di mana KPU nanti meminta materi untuk disampaikan kepada media cetak dan elektronik, waktunya selama 14 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 22 Nopember hingga 5 Desember 2020 dan nanti dibiayai melauiAPBD,” tegasnya Zulkarnain.
Sementara itu jika membiaya sendiri itu bisa dilakukan melalui media daring, atau media sosial dan jadwalnya sama 14 hari sebelum masa tenang.
Terkait pemberitaan kampanye tidak dibatasi namun harus dibedakan antara konten iklan dan pemberitaan kampanye,”Kalau berita tidak dibatasi waktunya, hanya iklan yang dibatasi,” pungkasnya.(Alimukhtar)




