DPRD RDP Kades Balibo dan Kades Swatani

DPRD RDP Kades Balibo dan Kades Swatani

DPRD RDP Kades Balibo dan Kades Swatani

BULUKUMBA, UPEKS— Komisi A DPRD Bulukumba Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa  (Pemdes) Balibo dan Swatani, terkait permasalahan-permasalahan di dua desa tersebut, Kamis (15/10/20).

Bacaan Lainnya

RDP merupakan salah satu upaya untuk mencari solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Balibo dan Desa Swatani.

Ketua Komisi A, Andi Pangerang menyebutkan, terkait proses yang dilakukan oleh panitia penjaringan perangkat  Desa Balibo sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelanggaran.

“Proses yang dilakukan oleh panitia penjaringan ini sudah sesuai prosedur, dan perda No 9 tahun 2016, jadi tidak  ada permasalahan apalagi pelanggaran”, kata Andi Pangerang.

Kadis PMD Bulukumba, Andi Kurniady yang juga hadir dalam RDP tersebut menganggap bahwa tak ada  persoalan dalam proses penjaringan, melainkan hanya miss komunikasi.

“Tidak ada persoalan, sebelumnya juga kami sudah mediasi di kantor,” kata Andi Kurni.

Hanya saja, tambah Andi Kurni, Ketua BPD menyurat ke DPRD Bulukumba terkait penolakan Kepala Desa untuk  menandatangani SK terhadap calon perangkat yang mendapati nilai tertinggi.

“Makanya kita kembali lagi untuk RDP-kan ini persoalan,” jelasnya.

Terpisah dengan Asnarti Culla selaku Kabag Hukum Pemkab Bulukumba mengatakan bahwa harusnya Kades  paham Perda No 9 tahun 2016 dalam menjalankan pemerintahan di desanya.

“Jadi Kades itu perlu paham Perda No 9 tahun 2016 dalam menjalankan pemerintahan desanya,” kata Andi Asnarti
.
Sementara itu, Camat Kindang Andi Awaluddin menyampaikan bahwa pada 20 Agustus pihaknya dimintai untuk  adakan tes tertulis dan wawancara itu sudah dilakukan di Kecamatan.

“Saat tesnya di kecamatan ada 30 soal, yang masing-masing memiliki bobot berbeda-beda. Tes tertulis bobot nilainya 60, sementara tes wawancara 20 dan tes skill 20,” ungkap Andi Awaluddin.

Andi Awal menambahkan, setelah dilakukan tes, panitia penjaringan kembali meminta rekomendasi dan hasil dari
tes yang sudah dilakukan pada 20 Agustus lalu.

“Setelah keluar hasil pada 20 Agustus lalu, dan kami juga memberikan rekomendasi pada tanggal 22 Agustus. Untuk jadwal RDP untuk Desa Swatani belum dilaksanakan,” ujarnya. (sufri)