MAKASSAR.UPEKS.co.id—BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan piala dan hadiah Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meraih Juara 2 di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi selatan, Senin (28/9/2020).
Piala Paritrana tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Toto Suharto dan diterima oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M Nurdin Abdullah, M.Agr dan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua APINDO Sulawesi Selatan, Ketua SPSI Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Dalam kesempatan tersebut selain menyerahkan Piala dan Piagam Paritrana Award, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan Piagam Penghargaan dan 1 (satu) Unit Toyota Innova sebagai hadiah Juara 2 Paritrana Award Tahun 2019
“Kami mengucapkan banyak selamat kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan atas diraihnya Juara 2 Penghargaan Paritrana dan juga ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan bagi
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan sehingga meningkatkan kesadaran Lembaga maupun perusahaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJAMSOSTEK,” ungkap Toto Suharto.
Proses penilaian Paritrana Award tahun 2019 ini telah dimulai semenjak bulan Januari 2020, melalui beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.
Anugerah Paritrana Award 2019 diberikan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Paritrana Award 2019 diikuti 34 provinsi, 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan besar, 99 perusahaan, dan 34 Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penyerahan anugerah Paritrana Award sebelumnya sudah dilakukan secara virtual pada 12 Agustus lalu dengan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta disaksikan pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.
Untuk kategori Pemerintah Provinsi terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara. Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Provinsi Sulawesi Utara bersama Sulawesi Selatan dan Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana untuk kategori Pemerintah Provinsi.
“Semoga Piala Paritrana yang diraih oleh Pemprov Sulawesi Selatan dapat menjadi generator bagi Walikota/Bupati di Sulsel untuk dapat memastikan semua pekerja apapun pekerjaannya dilindungi dengan program BPJAMSOSTEK,” ujarnya
Program BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang dialami oleh pekerja melainkan juga melindungi masa depan keluarga pekerja. Manfaat lain peserta BPJAMSOSTEK khususnya para karyawan yang upahnya dibawah Rp. 5 juta mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah. Pekerja Di Sulsel dari yang diusulkan sekitar 255ribu pekerja telah ditransfer langsung ke rekening peserta sekitar 201 ribu pekerja, sisanya menunggu giliran
Dalam kesempatan ini Toto Suharto juga menyampaikan tentang adanya pemberian Relaksasi Iuran bagi pemberi kerja dan pekerja. PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP yang kemudian dapat dibayar bertahap atau
sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.
Kebijakan ini, lanjut Toto Suharto, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Tujuan kebijakan ini, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
“Momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, baik untuk pelaku usaha kecil/mikro maupun bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah),” pungkasnya. (Mimi)




