MAROS.UPEKS.co.id— Bawaslu Maros bersama Satpol PP dan sejumlah personel Polres Maros, melepas sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Poros Pangkep – Maros sampai Poros Maros – Makassar, Senin (28/9/2020). Penertiban ini menyusul masuknya masa kampanye Pilkada Maros.
Menurut Ketua Bawaslu Maros Sufirman, penertiban terpaksa dilakukan karena para Paslon tidak kunjung mengindahkan imbauan untuk menurunkan APK-nya masing-masing.
“Sebelumnya kami telah mengimbau para Paslon untuk menurunkan sendiri balihonya, tapi tidak juga digubris. Sehingga kami bekerjasama dengan pihak Satpol PP, dan Polres Maros, untuk menurunkan alat peraga kampanye disejumlah jalan poros, Pangkep – Maros, hingga Maros – Makassar,” ujarnya.
Untuk Baliho yang ada di rumah warga, Sufirman menjelaskan, pihaknya hanya akan mengimbau pemilik rumah agar menurunkannya.
“Karena itu masuk lahan pribadi, kami hanya akan imbau, jika tidak digubris, kami akan berkordinasi ke pihak penghubung Paslon agar meminta para pendukungnya untuk menurunkan,” katanya.
Ia pun menerangkan, jika nantinya para Paslon bisa kembali memasang APKnya jika sudah ada ketentuan resmi dari KPU berupa titik pemasangan APK. Terkait stiker Paslon yang menemper di kendaraan umum (angkot), pihak Bawaslu masih menunggu Juknisnya.
“Kami masih tunggu Juknisnya, sehingga saat ini kami belum bisa melakukan penindakan,” tuturnya.(alfi).
