ENREKANG,UPEKS.co.id — Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno,SE,SKM,MM menampik jika pihaknya pernah mengarahkan Masyarakat melakukan Rapid test di Klinik Swasta apalagi bekerjasama dengan klinik tersebut. Hal ini disampaikan Sutrisno Kepada Upeks, Jumat (10/7/2020).
Dia mengatakan jika ada orang Dinkes yang menyuruh masyarakat untuk Rapid tes ditempat lain itu adalah Oknum dan bukan atas Nama Dinkes Enrekang.
“Tidak pernah saya memerintahkan anggota saya untuk mengarahkan siapapun mengambil Rapid tes di Klinik Swasta. Kalaupun ada berarti itu oknum bukan atas nama Dinkes Enrekang”. Tegas Sutrisno.
Kadis Kesehatan Enrekang dalam berita yang dimuat Upeks sebelumnya telah menjelaskan jika saat ini target untuk Rapid di Enrekang adalah 5000 orang dan hingga saat ini sudah ada sekitar 2000 orang lebih yang di Rapid tes.
Bahkan seminggu terakhir Dinkes membuka layanan Rapid tes gratis bagi Calon Mahasiswa Baru dan Pelajar yang akan memasuki Kota Makassar dan Kota lainnya di Indonesia yang mempersyaratkan mereka untuk membawa Surat Keterangan Rapid tes atau surat keterangan bebas Covid-19.
Namun sejauh ini Dinkes juga memberikan pelayanan rapid tes kepada masyarakat yang mempunyai urusan Urgent dan mengharuskannya keluar daerah.
” Untuk masyarakat yang mendesak keluar daerah yang menyaratkan surat keterangan Rapid tes kami layani juga di dinkes. Sebenarnya sudah dilayani cuma karena stock pesanan belum masuk maka yang diproritaskan adalah Mahasiswa dan anak sekolah yg mau ikut daftar”. Kata Ujarnya.
Masalah Klinik yang pasang harga Rapid tes hingga Rp 250 ribu, Sutrisno mengatakan telah melakukan teguran langsung kepada pihak Klinik Aisyah Enrekang.
Bahkan pihaknya telah mengirim Surat Edaran Kemenkes RI tentang biaya Rapid tes yang harus dipedomani.
” Jadi masalah harga Rapid tes sampai Rp 250 ribu saya sudah memberi teguran langsung kepada klinik yang bersangkutan”. Pungkasnya. (Sry)




