ENREKANG, UPEKS.co.id —- Setelah macet berjam-jam jalan trans Enrekang-Toraja karena kebijakan Pemerintah Tana Toraja yang mengharuskan setiap orang yang melintas ke Toraja harus membawa surat keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan Provinsi dan keterampilan hasil Rapid tes, akhirnya Wakil Bupati Tator
Victor Datua Batara memberikan kebijakan sehingga kemacetan dari dua arah Enrekang-Toraja kembali normal.
Wakil Bupati Toraja hadir di Perbatasan memberi kelonggaran bagi pengemudi yang hanya sekedar melintas di Toraja menuju daerah lain cukup menggunakan masker saja, tapi besok, Rabu (3/6/2020) akan diberlakukan aturan bagi pedagang yang akan tinggal di Toraja menjual dagangannya harus tetap melalui Rapid tes.
Wakil Bupati Toraja menegaskan kepada Pemkab Enrekang agar jika ada masyarakatnya yang ingin berdagang di Toraja harus tetap mengikuti Rapid tes.
Rapid tes mandiri yang disiapkan di Posko Covid-19 Toraja perorang Rp 300 ribu dan hanya berlaku selama satu Minggu. Tidak ada kompromi untuk aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Toraja, mengingat banyaknya hasil Rapid tes warga Toraja yang reaktif dari Contact Tracking tiga orang yang positif Covid-19 di Toraja.
” Ini kami lakukan untuk keamanan warga Toraja dan Enrekang juga. Sekarang di Toraja positif Covid-19 tiga orang,dari Contact Tracking yang di Rapid tes reaktif 50 orang. Ini yang membuat kita sekarang harus ekstra hati- hati, kita harus Safety demi kebaikan bersama”. Kata Victor Datuan Batara.(Sry)
