LUTRA, UPEKS.co.id— Kasus Tindak Pidana kekerasan dan pencurian (TH) dengan korban Hilda dan Dewi Wijaya terungkap. Pelaku TH (24) warga Soppeng namun berdomisili di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ditangkap.
Satuan Reserse Kriminal Resmob bekerjasama Resmob Polres Soppeng dan Tim Resmob Polda Sulsel membekuk pelaku TH setelah tiga bulan buron. Dia tertangkap di Kelurahan Appang Kecamatan Liliriaja, Rabu (10/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP H. Syamsul Rijal, Kamis (11/6/2020) menjelaskan, pelaku diketahui aksinya di dua tempat. Di Kelurahan Bone Tua dan di jalan poros Trans Sulawesi di Kelurahan Baliase dengan cara kekerasan dan menarik tas korban dari motor yang berisi uang dan hand phone.
Pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Utara, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi, pelaku pernah kabur ke Jawa, Kalimantan lalu kembali ke Soppeng. (yustus).




