TAKALAR,UPEKS.co.id—Kasus pencopotan dua imam lingkungan di Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar, terus berlanjut. Kedua imam yang dicopot itu, imam lingkungan Makammu dan imam lingkungan Tengko.
Menurut Sekretaris Lurah (Seklur), imam yang diangkat H. Abd. Kadir Dg. Ngunjung pernah melakukan pelanggaran, pimpin salat Jum’at saat tegasnya larangan.
Imam Makammu Dahlan Dg Tala tidak terima pencopotan yang diduga dilakukan Camat, Lurah dan LPM Kelurahan Bulukunyi, hanya karena persoalan Salat Idul Fitri digelar, baru baru ini.
“Itu tidak rasional, coba lihat pelaksanaan Salat idul Fitri d masjid Agung atau di kecamatan lain, hanya Lurah Bulukunyi yang melarang warganya salat idul Fitri,” terangnya.
Dikatakannya, semua Imam lingkungan disuruh setor uang zakat ke Imam lurah Rp1,2 Juta ,namun kami setor hanya Rp600 ribu.
“Kami tidak lakukan pelanggaran yang merusak tatanan pemerintahan. Mestinya jika ingin mengganti harus lebih
awal dimusyawarahkan, tidak dilakukan sepihak” tegasnya. (jahar).




