SELAYAR.UPEKS.co.id — Untuk yang kesekian kalinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Kepulauan Selayar.
Rekomendasi sanksi terbaru terhadap salah satu ASN berinisial Z atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN tertanggal 29 Mei 2020, yang diterima Bawaslu Kepulauan Selayar melalui email, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, ASN inisial Z, 31 Oktober 2019 membuat postingan berupa foto bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan caption “Insya Allah H. Muh Basli Ali 2 Periode bersama Bapak H. Siful Arif (BAS)”.
Selain itu, ia juga membuat komentar “Makan atau tidak makan, saya dan keluarga tetap pada pendirian, H. Muh Basli yang terbaik dan demi Allah dan Rasul saya akan tetap pada pendirian, “H. Muh Basli yang terbaik dari Bupati ke Bupati karena keikhlasannya dan kebaikan hatinya”, Ungkap Z melalui postingannya di akun Barrak zefano di group wajah selayar.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Selayar melakukan proses klarifikasi yang berujung terbitnya Surat Ketua Bawaslu Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor: 028/K.Bawaslu.SN-08/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 18 April 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dan penelusuran data serta informasi oleh KASN, maka ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku PNS. Sehingga KASN minta kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Menjatuhkan Sanksi Moral berupa Pernyataan terbuka terhadap ASN inisial “Z” jabatan
salah satu Kabid di Selayar.
Pelaksanaannya mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, KASN dalam rekomendasi tersebut juga memerintahkan ASN dimaksud menghapus postingan terkait pemberian dukungan atau keberpihakan kepada salah satu bakal atau calon Kepala Daerah pada akun facebook milik pribadi masing-masing.
Selain itu, tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada Bakal Calon atau Calon Peserta Pemilihan baik dengan ajakan, himbauan maupun seruan karena dapat merusak reputasi dan integritas ASN yang harus bersikap netral.
Surat rekomendasi KASN juga minta Bupati tindak tegas ASN yang langgar kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN, dan melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja. (Sya)




