MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pembebasan Lahan Pembangunan RS Internasional Takalar yang pengusutannya sempat terhenti penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akibat Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Kota Makassar.
Terakhir, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Takalar Februari lalu. Diantaranya Sekda Kabupaten Takalar, Drs Arsyad beserta Kepala Inspektorat Yahe Rurung.
Saat ditanyai terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang menghabiskan anggaran 12 miliar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar dihadapan awak media menandaskan, pengusutan kasus tersebut masih tetap berjalan.
“Kasus lain banyak, itu kan kasus lama. Tapi setahu saya itu masih berjalan, ” singkatnya saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/6/20).
Sementara itu pemerhati kasus korupsi dari Laksus, Muhammad Ansar mengatakan dalam proyek ini dugaan kesalahan mendasar, tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Seharusnya meski memakai harga pasar, kata Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
Menurut Anwar, penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan.
“Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ucapnya.(Jay)




