MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Makassar.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial, SI (27) dan AT (24). Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Rajawali 3 lorong 3 kecamatan Mariso Kota Makassar, Senin (18/5/20).
Operasi penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rudi dan berhasil mengamankan sembilan paket sabu yang diakui miliknya para pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sembilan paket sabu di dalam plastik klip bening, yang sementara dibungkus oleh para tersangka . Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar,” kata Kasat Narkoba AKP Rudi.
AKP Rudi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Jay)
