SELAYAR.UPEKS.co.id—Pemkab Selayar mengisinkan panitia atau pengurus masjid membuka kembali masjid masing masing guna melaksanakan salat fardhu lima waktu,salat Jumat dan salat tarwih berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sebelumnya,penyelenggaraan salat fardhu lima waktu,salat Jumat dan salat tarwih dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemi covid-19 di Selayar dan mengacu Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020 dan Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 M, tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Izin tersebut merujuk surat edaran yang ditandatangani Bupati Selayar H. Muh Basli Ali yang ditujukan kepada Para camat, lurah dan kepala desa, ketua Umum PD DMI,ketua Forsam dan para pengurus masjid se-kabupaten kepulauan Selayar Senin (18/5/2020)
Dijelaskan, adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan diataranya, sebelum masuk ke masjid meyakini telapak tangan dan telapak kaki masih dalam keadaan bersih.
Jamaah diwajibkan memakai masker ke tempat salat, Jamaah yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah sedangkan jamaah yang baru datang dari zona merah wajib isolasi mandiri 14 hari di rumah.
Selain itu jamaah juga harus membawa sajadah sendiri, Meyakini pakaian dan sajadah dalam keadaan bersih, hindari berjabat tangan,berpelukan dan cium tangan baik sebelum maupun sesudah salat dan ketika salat shaf dirapatkan tetapi sebelum dan sesudah salat shaf dilonggarkan.
Tidak hanya itu, Imam membaca surah sesudah alfatiha tidak terlalu panjang maksimal surah Al’ A’la rakaat pertama dan surah Al Ghaashiyah rakaat kedua,
Khatib berkhotbah Jumat sesingkat mungkin tetapi penuh hikmah dan sesuai syariat , seluruh pintu dan jendela masjid harus dibuka.
Tempat shalat dalam masjid harus dibersihkan jika perlu dilakukan penyemprotan disinfektan.
Jamaah keluar dan masuk masjid jangan berdesakan, membawa uang celengan yang dijamin bersih dan hygienis Serta shalat Sunnah rawatib dikerjakan di rumah kecuali tidak memungkinkan.
Surat ini ditembuskan kepada para anggota Forkopimda kabupaten kepulauan Selayar,Kepala kantor kementerian Agama kabupaten Selayar dan Ketua MUI Selayar. (Sya).
