ENREKANG,UPEKS.co.id —Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang, IPTU Suyitno menyampaikan,
masyarakat wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo Januari 2020 sampai tanggal pembayaran. Kebijakan ini dilakukan berkaitan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Juni tidak didenda,” kata Iptu Suyitno, Rabu (1/4/2020) siang.
Pemberian Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor : 884/III/TAHUN 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Gubernur itu menjelaskan, Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor 23 Maret hingga 29 Juni 2020.
Denda pajak kendaraan bermotor yang dimaksudkanKeputusan Gubernur Sulsel yaitu denda pajak kendaraan bermotor dengan pembayaran pajak ulangan dan atau denda bulan januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. (Sry)




