MAROS.UPEKS.co.id—Sebanyak 280 box masker diserahkan Polres Maros ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Ribuan masker ini merupakan masker yang diamankan dari pelaku penimbunan masker yang beberapa waktu lalu.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyebutkan, penyerahan masker ini dilakukan setelah sebelumnya
melakukan koordinasi dengan Forkopimda di Maros.
Meski telah menyerahkan masker tersebut ke pihak Gugus penanganan covid -19, namun proses hukum bagi tersangka pelaku penimbunan masker tetap dilanjutkan.
“Proses hukumnya tetap dilaksanakan. Administrasi juga tetap dilakukan. Kami sudah koordinasi Forkopimda, juga pada pengadilan dan kejaksaan. Rencananya masker akan diserahkan ke tenaga medis di berbagai puskesmas,rumah sakit serta masyarakat,” ujar Kapolres kepada wartawan usai penyerahan masker.
Dia menambahkan, tidak semua masker yang diamankan dari tangan pelaku diserahkan ke Gugus penanganan Covid-19. Karena dari 280 box masker, 15 diantaranya akan disimpan sebagai barang bukti di pengadilan.
Disisi lain, Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros Dhevid Setiawan menambahkan, nantinya bila kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan, maka pihaknya yang akan menanganinya.
Barang bukti sekitar 15 box masker yang sudah disisihkan akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Nanti akan dikoordinasikan ke Pengadilan terkait barang buktinya. Karena kalau barang buktinya statusnya akan tetap dirampas untuk negara. Daripada kita simpan, lebih baik digunakan saat ini, karena memang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kondisi seperti ini, dan masih ada oknum yang memanfaatkannya, untuk melakukan penimbunan masker, maka berdasarkan perintah Kejaksaan Agung, pihak Kejari akan melakukan penuntutan seberat-beratnya, dan dengan hukuman yang maksimal.
“Terkait tuntutan bagi penimbun masker, maka akan ada penekanan tuntutan yang berat seperti yang diinstruksikan Kejaksaan agung. Mungkin hukumannya yang paling maksimallah untuk pelaku penimbun. Karena mereka melakukan pidana disaat ada musibah. Jadi bisa dipastikan ini akan membuat efek jera bagi pelaku-pelaku
serupa yang ingin melakukan seperti ini,” ujarnya. (alf).

