MAJENE, UPEKS.co.id.–Penyidik tipikor Satrekrim Polres Majene
melimpahkan berkas perkara, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bababulo, Kecamatan
Pamboang ke Kejaksaan Negeri Majene, Senin (06/04/2020).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, yang didampingiKanit
Tipikor Ipda Benedik usai melimpahkan berkas kedua tersangka
mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Majene ini
merupakan pelimpahan tahan ke II.
“Hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri
Majene dan disepakati dilakukan pelimpahan tahap II. Pelimpahan tahap
II ini adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti
agar dapat memasuki proses persidangan,” ungkap AKP Jamaluddin.
Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan ini dalam kasus dugaan
korupsi dana desa dan alokasi dana desa, di Desa Bababulo, Kecamatan
Pamboang, dengan tersangka yakni, kepala Desa Bababulo inisial TF dan
staf desa inisial AR.
“Pelimpahan tersebut dilakukan selesai Kejaksaan Negeri Majene
menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P-21.
Selain dua tersangka, kami juga melimpahkan berkas perkara empat
tersangka oknum LSM, inisial AM, SI, SN dan NN, keempat
tersangka ini terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana korupsi,” ungkap AKP Jamaluddin.
Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka kasus DD dan ADD Desa
Bababulo, Mustamin dikonfirmasi usai berkas perkara kliennya
dilimpahkan ke Kejaksaan mengatakaan, dalam waktu dekat ini pihaknya
akan mengajukan praperadilan.
“Yang kami sayangkan kenapa klien saya berkasnya masih tetap
dilimpahkan ke Kejaksaan, padahal sudah mengembalikan kerugian negara,
ini namanya menabrak intruksi presiden,”ungkap Mustamin.(Alimukhtar).




