MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar meminta kepada jajarannya untuk mengawal proses pelaksanaan asimilasi dan bebas bersyarat yang diberikan kepada para narapidana.
Itu dimaksudkan agar kejaksaan dapat dengan mudah memantau pergerakan para napi. Sebab di tengah kondisi Covid-19, para Napi yang dibebaskan ini otomatis belum bisa menafkahi dirinya karena tidak bisa bekerja.
“Apalagi mereka ini kan bekas napi, jangan sampai mereka keluar lagi, karena terdesak ekonomi lalu kemudian kembali melakukan kejahatan,” katanya.
Untuk Itu, Ia telah melakukan kunjungan kerja dibeberapa kejaksaan negeri agar para kejari meminta data narapidana dari Kanwil Kemenkumham agar proses pemantaunnya dapat dengan mudah.
“Karena kemarin kan sudah 1.500 yang dibebaskan, jadi saya perintahkan untuk minta datanya supaya mereka ini dapat menerima bantuan pemerintah supaya kebutuhan hidupnya bisa terjamin selama masa pandemi ini,” katanya
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk betul-betul mengawal proses pelaksanaan dan pencairan anggaran Covid-19.
Karena jangan sampai kemudian, anggaran ini disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Apalagi dengan diumumkannya pemerintah akan memberikan bantuan. Para pedagang sembako mulai menimbun dan menaikan harganya,” katanya
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten agar pengalihan anggaran itu dapat dilaksanakan dengan cepat.
“Karena saat ini masyarakat butuh uang, jadi saya minta kepada gubernur untuk cepat mengurus anggaran covid-19 ini,” katanya. (ris)

