LUTRA,UPEKS.co.id—Menindaklanjuti maklumat Kapolri melalui Kapolres Lutra dan jajaran Polsek
memerintahkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe minuman ringan agar menutup sementara
sepanjang masa keadaan darurat wabah virus Corona (Covid-19).
“Malam ini aparat kepolisian memerintahkan seluruh THM di wilayah hukum Polsek Baebunta ditutup,” kata Kapolsek, Iptu Rodo Parulian Manik, pada wartawan media ini, Selasa (24/3/2020).
Rodo mengaku telah berkoordinasi dengan personelnya terkait pemberlakuan aturan ini. THM berpotensi mengundang kerumunan orang sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan.
Kegiatan pendekatan preventif pada pengusaha cafe minumsan ringan, rumah bernyanyi dan THM dipimpin Bhabinkamtibmas, Aipda Andi Tenri Angka, PS Kanit IK Aipda Salam, PS.Kanit Provos Bripka Rasmadi dan Bripka Hasdar (Bhabinkamtibmas).
Penutupan ini juga sesuai maklumat Kapolri dan menyukseskan Operasi Siaga Aman Nusa II Penanganan Covid- 19.
“Karena biasanya hiburan malam, Rumah Bernyanyi, Cafe-Cafe minuman ringan menjadi salah satu tempat yang didatangi, bukan hanya warga Baebunta, tapi juga warga dari luar. Hal ini bisa jadi potensi penyebaran nantinya,” ujar Rodo panggilan akrab Kapolsek Baebunta.
Kapolsek menjelaskan, virus Corona dapat menyebar melalui interaksi sosial. Meski mirip dengan flu, tapi tingkat penyebarannya bisa lebih cepat sedangkan tingkat fatalitasnya rendah.
“Untuk mencegahnya, kuncinya ada satu yaitu social distancing (jarak interaksi sosial), pola hidup sehat, selalu cuci tangan,,” jelasnya.
Kapolsek Baebunta juga berharap para pengusaha Cafe minuman ringan, Rumah Bernyanyi dan tempat hiburan memahami dan menaati imbauan penutupan dalam masa darurat bencana Corona. Pihaknya juga memastikan aparat keamanan akan berpatroli memastikan imbauan ini dilaksanakan.
“Memang tidak nyaman tapi bagaimana lagi semua juga rugi. Kita tetap harus toleransi di saat seperti ini,” tukasnya.(yustus)




