Polres Gowa Tangkap Tersangka Penipuan di Mall Jakarta Barat

Polres Gowa Tangkap Tersangka Penipuan di Mall Jakarta Barat

Polres Gowa Tangkap Tersangka Penipuan di Mall Jakarta Barat

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, menangkap tersangka penipuan berinisial ”HR” (47) di Mall Central Park Jakarta Barat, Rabu (26/2/20) lalu.

Bacaan Lainnya

”HR” berurusan pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa, lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Ayu  Tri Utami. Setelah berhasil ditangkap, ”HR” langsung dilakukan penahanan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan  sebagaimana dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP, ” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas
Tambunan, Selasa (3/3/20).

Dalam kasus itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar nota pembayaran  rumah yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Mangatas Tambunan menceritakan, kasus itu berawal pada 2017 lalu. Dimana korban mendatangi tersangka  dengan maksud membeli satu unit rumah yang terletak di Tanjung Mutiara Kecamatan Barombong seharga Rp375 juta.

Hasil kesempatan kedua belah pihak, rumah tersebut akan dicicil secara berangsur selama 18 bulan. Setelah  rumah yang akan dibeli selesai dibangun, kemudian tersangka menyerahkan kunci rumah kepada korban.

Hanya saja, saat akan dilakukan pengurusan surat balik nama dari AJB pengembang untuk dijadikan sertifikat, dua rekanan tersangka atas nama ‘W’ dan ‘A’ tidak ingin menandatangani surat permohonan untuk balik  nama dari perusahaan atau pengembang kepada korban.

“Rekanan tersangka tidak ingin mendatangani surat permohonan balik nama dengan alasan tanah yang ditempati  membangun rumah tersebut adalah fasilitas Umum. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ke  Polres Gowa Juli 2017 lalu, ” tutupnya. (penulis: Jay)