ENREKANG,UPEKS.co.id — Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, lelaki ”M” diamankan Polisi di
kantornya di Buntu Cui Kelurahan Jupaddang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (03-03-20)
Kapolsek Cendana, AKP Anton mengatakan pelaku tersebut mengambil uang korban Rp.12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Rupiah) sebagai tanda jadi pembelian kayu 87 pohon ,yang diola jadi kayu bantalan.
Dia menambahkan kayu tersebut berada di Tapuan Desa Tungka,Kecamatan Enrekang, Kabupateng Enrekang,
Pelaku mengklaim lokasi milik mertuanya, namun dari hasil penyelidikan personil Sat Reskkrim Polsek Cendana Polres Enrekang kebun yang dimaksud memang ada, namun kayu yang dimaksud oleh pelaku tidak ada dalam kebun.
Kanit Reskrim Polsek Cendana menjelaskan, hasil penyelidikan ini, sangat meyakinkan jika pelaku memang melakukan penipuan dan penggelapan sehingga kasusnya di tingkatkan ke penyidikan.
Kapolsek Cendana AKP Anton menambahkan, hasil gelar perkara dan adanya Bukti yang cukup ditambah dengan keterangan saksi pelaku diamankan polisi.
“Kami langsung perintahkan personel Sat Reskrim Polsek Cendana tangkap pelaku penipuan dan penggelapan di sertai surat Perintah Penangkapan,” kata Kapolsek Cendana. (Sry).

